Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Tabungan Rencana Berhadiah Studi di Bank Muamalat Kantor Cabang Serang
Main Article Content
Abstract
Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Kata Kunci: akad mudharabah muthlaqah, tabungan, Bank Muamalat
Downloads
Article Details
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.