Pernikahan Online pada Masa Darurat Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Alvi Aprian Universitas Islam Negeri Sultan maulana Hasanuddin Banten
  • Ade Mulyana UIN SMH Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/jurhis.v1i1.7055

Keywords:

Pernikahan, Online, Hukum Islam

Abstract

Pandemi global COVID-19 melahirkan problematika baru bagi negara dan bangsa khususnya mengenai bagaimana upaya negara untuk mencegah dan menghentikan penyebaran virus ini agar tidak semakin meluas. Vaksin sosial seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown pun dilakukan oleh negara-negara sebagai respon dari situasi darurat ini. Vaksin sosial ini berdampak terhadap banyak hal baik pekerjaan maupun kegiatan sehari-hari, tidak terkecuali berdampak terhadap akad pernikahan. Berdasarkan latar belakang diatas maka didapat rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana hukum ijab qobul di masa darurat pandemic COVID-19? 2. Bagaimana saksi pernikahan melaui media online menurut pandangan hukum Islam dimasa pandemi COVID-19? 3. Bagaimana proses pernikahan melalui media online tanpa Pegawai Pencatat Nikah (P2N)?

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman Al-Jaziry, Al-Fiqh „ala Madzaahibil Arba‟ah, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyah, 2002)

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: U11 Press, 2004)

Abu Husain Muslim, Shahih Muslim, (Bandung: Diponegoro, 2006)

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer,(Jakarta:PT. Pustaka Firdaus,1996)

Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, (Jakarta: Pena Madani, 2005)

Idha Aprilyana, Keabsahan Suatu Perkawinan Melalui Pemanfaatan Media Telekomunikasi Dihubungkan Dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 Tanggal 20 April 1990 Mengenai Sahnya Perkawinan Melalui Telepon, Skripsi, 1997

Jamal Jamil, Korelasi Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991. Tentang Kompilasi Hukum Islam

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/hk.00.7/3/2020 tertanggal 19 Maret 2020

Moh Idris Ramulyo, Hukum Perkwinan Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1996)

Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid , Terjm. Imam Ghazaly Said, dkk (Jakarta: Pustaka Amani, 2007)

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta : Lentera, 2011)

Thahir Maloko, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan, (Makassar: Alauddin University Press, 2012)

Downloads

Published

2023-01-23