Efektivitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Serang
DOI:
https://doi.org/10.37035/jurhis.v1i1.6839Keywords:
Efektivitas Hukum, Mediasi dan Perceraian.Abstract
Abstrak
Tujuan pada penelitian ini: untuk mengetahui bagaimana praktek mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang, dan mengetahui efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada praktek mediasi di Pengadilan Agama Serang dalam menangani perkara perceraian. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis empiris, dengan hasil dari Peneilitan menunjukkan Prosedur mediasi pada Pengadilan Agama Serang telah sesuai seperti yang tercanmtum dalam PERMA No.1 tahun 2016, dan Efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Serang masih belum efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian. Berdasarkan pada data yang diperoleh, tingkat keberhasilan mediasi belum sebanding dengan jumlah perkara perceraian yang dimediasi, dimana terdatat sebanyak 968 perkara yang dimediasi hanya sebanyak 68 perkara yang berhasil dimediasi atau hanya sebesar 7% presentase keberhasilan mediasi pada tahun 2021. Rendahnya tingkat keberhasilan mediasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kemauan para pihak amat kuat untuk bercerai, terjadi pertikaianyang telah berlarut-larut, faktor kejiawaan atau psikologis dan adanya perasaan segan untuk mengalah.
Downloads
References
Aulawi, Rachmat Rizki. “Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Dompu.” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2019.
Hikmatullah. “Model Keluarga Harmonis Dalam Islam.” Syakhsia: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 23, no. 1 (2022)
Israr Hirdayadi Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam. Volume 1, no. 1 (2017).
Kurniawan dkk, Bambang. “Efektivitas Mediasi Terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A.” IQRA: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman. Volume 15, no. 01 (2020).
Mahkamah Agung Republik Indinesia. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan,” 2016.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, 2006.
Muhammad, Abdul kadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Muizzudin, Mohammad, Achmad Asfi Burhanudin. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Kediri.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam. Volume 6, no. 1 (2020).
Nusur, Muhammad, and Afandi Bin Ahmad. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Polewali Mandar.” Nelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam. Volume 4, no. 1 (2019).
Peraturan Pemerintah RI. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama,” 1989.
Sabian, Usman. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2019.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Syarufuddin, Abdul Kahar. “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Baubau.” Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dahlia Darus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
1. They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
2. The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal.
3. That it is not under consideration for publication elsewhere,
4. That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
5. They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
6. They agree to the following license and copyright agreement.












