Meningkatkan Kesadaran akan Bahaya Pernikahan Dini pada Remaja di Pedesaan melalui Teknik Sosialisasi di SMP PGRI 1 Ngantang
DOI:
https://doi.org/10.32678/dedikasi.v16i1.7894Kata Kunci:
pernikahan, dini, dampak, factor, pencegahanAbstrak
Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan menjadi kata kunci pembangunan peradaban suatu bangsa. Pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik (Julianto, 2015). Pernikahan dini menjadi kasus yang cukup serius di Indonesia. Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas (Rifiani, 2011). Fenomena ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor misalnya faktor ekonomi, Pendidikan, adat/ budaya, agama dan karena hamil diluar nikah. Dampak yang didapat setelah melakukan pernikahan dini kebanyakan sangat merugikan pelakunya, seperti stress, depresi, kondisi sosial seperti meningkatnya tingkat kemiskian, populasi di Indonesia semaki meningkat, serta dampak bagi kesehatan seperti ibu hamil diusia remaja rentan terkena anemia, bayi yang dilahirkan ibu remaja beresiko prematur dan BBLR, bayi yang dilahirkan ibu di bawah 20 tahun beresiko kurang gizi dan stunting, serta resiko meninggal saat melahirkan lebih tinggi dan masih banyak lagi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi yang tepat bagi remaja, dimana di usia tersebut pernikahan dini sering terjadi. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dimana pemateri menyampaika materi secara langsung dengan dilengakapi dengan slide power point. Sebelum dan sesuudah sosialisasi pemateri memberikan kuesioner kepada siswa SMP PGRI 1 Ngantang. Kegiatan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan wawasan / pengetahuan kepada para siswa tentang pernikahan dini dan bahaya dampaknya, serta cara pencegahan yang bisa dilakukan untuk mencegah perikahan dini.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ayu Shafira Puspitasari, Ashri Shabrina Afrah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


