Kewenangan KPK dalam Penyelidikan terhadap Kerahasiaan Bank

Penulis

  • Naufal Ihsan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Okky Dila Haznianto Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Alhamdani Derry Hafidzy Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Wahyu Nursehan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32678/bs.v7i2.7408

Kata Kunci:

bank secrery, Authority, KPK

Abstrak

The principle of bank secrecy adopted by banks on the one hand is very beneficial for customers because all information is maintained safely, while on the one hand it can harm certain parties who in urgent need of financial data of these customers. However, in Indonesia, bank secrecy can still be opened or penetrated by certain things based on provisions in the Banking Law and outside the Banking Law, one of which is the Corruption Eradication Commission (KPK). If carried out properly, the KPK wiretapping will be of higher quality because there are those who supervise and have to make reports. The wiretapping arrangement in Law No. 19 of 2019 concerning Amendments to Law No. 30 of 2002

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2012.

Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup. 2005.

Husen, Dadang. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2014.

Lestari, Tiara Ayu. 2019. Supremasi Hukum Volume 15 No 1. Tangerang: Universitas Islam Syekh Yusuf. http://www.academia.edu/5989704/Revisi_UU_KPK.

Usanti, Trisandini P., dan Abd. Somad. Hukum Perbankan. Depok: Kencana. 2017.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. 1992.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. 1998.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. 1999.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2001.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. 2002

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Ihsan, N., Haznianto, O. D., Hafidzy, A. D., & Nursehan, W. (2023). Kewenangan KPK dalam Penyelidikan terhadap Kerahasiaan Bank. Banque Syar’i: Jurnal Llmiah Perbankan Syariah, 7(2). https://doi.org/10.32678/bs.v7i2.7408