PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA PADA BANK SYARIAH (Studi Kasus pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Serang)
DOI:
https://doi.org/10.32678/bs.v3i1.1912Kata Kunci:
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah, Mudharabah, profitAbstrak
Bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 yang dipelpori oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank jenis ini didirikan dengan alasan untuk mengembangkan perbankan berdasarkan pada prinsip pembagian profit yang sesuai dengan syariat Islam. Maraknya perbankan Islam di dunia pun mendapat banyak kecaman. Kecaman tajam tersebut justru datang dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi perbankan syariah justru bertentangan dengan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah moralitas. Artinmya, bank-bank syariah belum menerapkan sistem yang disebut sebagai partnership /collaboration (profit and loss sharing) atau prinsip bagi hasil. Sebagai contoh, pada saat peminjaman uang untuk keperluan sosial maka tidak akan dikenakan kompensasi atau bunga. Untuk merespons hal ini, Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 59 Tahun 2002. Pada praktiknya di Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan ketentuan yang disyariatkan dalam Islam, misalnya tentang konsep bagi hasil (profit sharing), cost management, dan mudharabah









