Peran dan Fungsi Instansi Yang Melakukan Pengawasan dan Audit Terhadap Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32678/bs.v10i1.10106Kata Kunci:
Perbankan Syariah, Audit, PengawasanAbstrak
Bank Indonesia dan OJK memiliki peran pengawasan terhadap bank syariah. Namun, secara khusus bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selain OJK, DSN dan DPS, dalam hal ini juga dibutuhkan auditor syariah yang memiliki tugas untuk memastikan kesesuaian antara lembaga keuangan dengan prinsip syariah, serta memeriksa kewajaran laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi instansi yang melakukan pengawasan dan/atau audit pada lembaga keuangan syariah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dengan data yang digunakan yaitu data sekunder, data yang diperoleh dengan melakukan studi dokumen yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, kajian dan jurnal ilmiah, buku-buku, dan artikel berita. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa SKAI, Akuntan Publik, DPS, OJK, dan BPK memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memastikan Lembaga Keuangan Syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Unduhan
Referensi
Adnan, M. A. (2017). Analisis Kepatuhan Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) Terhadap Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ( Studi Kasus pada BPRS di Yogyakarta ). 1(2), 152–167.
Alrafiyan, D. (2023). Implementasi Peran BPK Sumut terhadap Pengauditan Keuangan Pemerintah Daerah Tebing Tinggi dalam mengurangi kasus Pencucian Uang ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah. 6(1), 1566–1574.
Amani, Z. A., & Muhammad, R. (2021). Studi Independensi DPS Perbankan Syariah Indonesia. 9(1), 1–16.
Kaldera, N. X., Aulia, M., & Faza, H. A. (2020). Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara. September.
Keuangan, O. J. (2018). Statistik Perbankan Syariah September 2018, Otoritas Jasa Keuangan, November 2018 Tabel 2. September, 1–26.
Komisioner, D., & Jasa, O. (2016). Otoritas jasa keuangan republik indonesia.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. 2(1), 19–40.
Peran, P., Pengawas, D., Dps, S., Komite, D. A. N., Islam, U., Maulana, N., Ibrahim, M., & No, J. L. G. (2019). 10(2), 124–140.
Putri, A., Jusri, O., & Maulidha, E. (2020). PERAN DAN KOMPETENSI AUDITOR SYARIAH DALAM MENUNJANG KINERJA PERBANKAN SYARIAH. 4(2), 222–241.
Surury, N. A., Ainulyaqin, M. H., & Bangsa, U. P. (2022). Studi Literatur : Pelaksanaan Audit Syariah Pada Perbankan Syariah. 1(4), 737–744.
Syariah, J. E., & Vol, F. I. (2019). PERAN SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL DALAM MENDETEKSI FRAUD PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 3(2), 180–189. https://doi.org/10.22236/alurban
Vol, A., Mardiyah, Q., Mardian, S., Tinggi, S., & Islam, E. (2015). PRAKTIK AUDIT SYARIAH. VIII(1).
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Rahma

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









