Aborsi Perspektif Fiqh; Problematika dan Model Konseling pada Pelaku Abortus Provocatus Criminalis
Keywords:
Aborsi, Kemanusiaan dan Hukum AborsiAbstract
Abortus merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Aborsi bukanlah suatu prosedur medis yang sederhana. Jika dilakukan secara sembarangan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Para fuqaha mendefinisikannya sebagai gugurnya janin sebelum dia menyempurnakan masa kehamilannya. Dalam menentukan hukum aborsi para ulama klasik mengkelompokannya dalam 3 fase, sejalan dengan fase kehidupan janin, terbagi dalam 3 fase, yaitu sebelum 40 hari, setelah 40 hari, dan sesudah 120 hari. Pencegahan yang dapat dilakukan untuk menurunkan resiko kematian karena abortus provokatus kriminalis adalah dengan menurunkan keinginan perempuan terhadap aborsi yang tidakĀ aman. Pelaku aborsi memiliki harapan untuk rumah tangganya, tentunya berupa hal-hal positif yang diharapkan mewarnai rumah tangga pelaku aborsi setelah kejadian abortus spontanea yang pelaku aborsi alami. Hal tersebut mampu melihat bahwa pelaku aborsi memiliki sikap optimisme yang baik terhadap rumah tangga (baik dari segi keluarga, keturunan, ekonomi, sosial) dan dirinya sendiri



