The COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN ARBITRATION AND NON-LITIGATION DISPUTE SETTLEMENT ALTERNATIVES IN THE PERSPECTIVE OF LAW NO. 30 OF 1999 CONCERNING ARBITRATION AND ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v14i1.7449Abstract
Ketidakpuasan terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang ditambah lagi dengan alasan pribadi serta yang menyangkutnya yang dapat berbeda-beda dan dapat berubah sewaktu-waktu menjadi alasan mengapa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terjadi. Selain penyelesaian perkaranya yang sederhana, singkat, tetapi jelas namun tidak rumit serta tidak menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan, alternatif penyelesaian sengketa juga banyak digunakan karena biaya perkara serta biaya lainnya yang cenderung sangat murah, bahkan dalam beberapa kesempatan dapat dilakukan tanpa biaya perkara sama sekali atau dengan kata lain gratis. Serta waktu penyelesaian sengketa yang cenderung lebih cepat karena tidak perlu menunggu pertimbangan dan hasil keputusan dari hakim jika diselesasikan melalui jalur litigasi. Akan tetapi, dari upaya penyelesaian sengketa non-litigasi tersebut ternyata ditemukan lagi perbedaan-perbedaan yang begitu signifikan, ternyata arbitrase merupakan upaya penyelesaian sengketa non-litigasi yang ternyata dalam pelaksanaannya hampir serupa dengan jalur litigasi jika dilihat dari segi prosesnya karena waktu pertimbangan perkanya sedikit lebih lama, lama perlara sedikit lebih lama, dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan perkara baru yang tidak diinginkan.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2023-06-30 (2)
- 2023-06-30 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Chairul Ilham, Devi Siti Hamzah Marpaung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



