ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Chairul Ilham Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Devi Siti Hamzah Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v14i1.7449

Abstract

Ketidakpuasan terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang ditambah lagi dengan alasan pribadi serta yang menyangkutnya yang dapat berbeda-beda dan dapat berubah sewaktu-waktu menjadi alasan mengapa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terjadi. Selain penyelesaian perkaranya yang sederhana, singkat, tetapi jelas namun tidak rumit serta tidak menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan, alternatif penyelesaian sengketa juga banyak digunakan karena biaya perkara serta biaya lainnya yang cenderung sangat murah, bahkan dalam beberapa kesempatan dapat dilakukan tanpa biaya perkara sama sekali atau dengan kata lain gratis. Serta waktu penyelesaian sengketa yang cenderung lebih cepat karena tidak perlu menunggu pertimbangan dan hasil keputusan dari hakim jika diselesasikan melalui jalur litigasi. Akan tetapi, dari upaya penyelesaian sengketa non-litigasi tersebut ternyata ditemukan lagi perbedaan-perbedaan yang begitu signifikan, ternyata arbitrase merupakan upaya penyelesaian sengketa non-litigasi yang ternyata dalam pelaksanaannya hampir serupa dengan jalur litigasi jika dilihat dari segi prosesnya karena waktu pertimbangan perkanya sedikit lebih lama, lama perlara sedikit lebih lama, dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan perkara baru yang tidak diinginkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-30 — Updated on 2023-06-30

Versions