IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Peraturan pemerintah sebagai salah satu produk hukum di Indonesia memiliki posisi strategis dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, terdapat dinamika berupa penolakan terhadap peraturan pemerintah oleh lembaga legislatif maupun masyarakat yang menimbulkan perdebatan terkait keabsahan dan keberlakuan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pemberlakuan peraturan perundang-undangan ketika terjadi penolakan terhadap peraturan pemerintah, serta menelaah konsekuensi penolakan tersebut dalam kerangka sistem tata negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan terhadap peraturan pemerintah tidak serta-merta menghapus keberlakuannya secara hukum, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penolakan yang tidak sesuai prosedur justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan disharmoni antara lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur legislasi dan batas kewenangan antar lembaga negara untuk menjaga kepastian dan ketertiban hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ashiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan ke-9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Bambang, Antariksa. “Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Ketatanegaran Indonesia, Deliberatif, Volume 1 Nomor 1, Juli 2017, Hlm. 15” 1, no. 1 (2017): 15.
Damayanti, Linda. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.” Brawijaya Law Student Journal, Maret 2015, 2015.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2012.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jenis Fungsi Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: IND. HILL-CO, 1992.
Ruslan, Achmad. Teori Dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education, 2011.
Seidman, Ann. Penyusunan RUU Dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis. Jakarta: Elips, 2022.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syarifin, Pipin. Ilmu Perundang-Undangan. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (n.d.).
Widyawati. “Problem Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian