KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT PERANGKAT DESA (STUDI KASUS DESA MEKARJAYA KABUPATEN PANDEGLANG)

Authors

  • Dian Purnamasari Abidin STISIP Banten Raya
  • Arif Rahman UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ibanez Nugraha STISIP Banten Raya

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i1.10194

Keywords:

Kewenangan, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa

Abstract

Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa, namun dalam sebab tertentu, kepala desa tidak dapat lagi melaksakan tugasnya , maka kepemimpinan di pemerintahan desa diambil alih oleh penjabat kepala desa. dalam pelaksanaan tugas memerintah desa, penjabat kepala desa dibantu oleh perangkat desa. dalam hal ini dilakukan analisis terhadap kewenangan penjabat desa teradap pengangkatan perangkat desa dengan dilakukan penelitian normative melalui studi Pustaka, dengan mengkaji peraturan perundang-undanfan terhadap pokok masalah yang diteliti. Adapun hasil analisis penetian ini adalah penjabat kepala desa memeiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa secara definitive berdasarkan pasal 4A ayat 2), tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015, yaitu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-28