KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT PERANGKAT DESA (STUDI KASUS DESA MEKARJAYA KABUPATEN PANDEGLANG)
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i1.10194Keywords:
Kewenangan, Penjabat Kepala Desa, Perangkat DesaAbstract
Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa, namun dalam sebab tertentu, kepala desa tidak dapat lagi melaksakan tugasnya , maka kepemimpinan di pemerintahan desa diambil alih oleh penjabat kepala desa. dalam pelaksanaan tugas memerintah desa, penjabat kepala desa dibantu oleh perangkat desa. dalam hal ini dilakukan analisis terhadap kewenangan penjabat desa teradap pengangkatan perangkat desa dengan dilakukan penelitian normative melalui studi Pustaka, dengan mengkaji peraturan perundang-undanfan terhadap pokok masalah yang diteliti. Adapun hasil analisis penetian ini adalah penjabat kepala desa memeiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa secara definitive berdasarkan pasal 4A ayat 2), tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015, yaitu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Purnamasari Abidin, Arif Rahman, Ibanez Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



