PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI BANTEN
Studi Terhadap Peluang dan Tantangan Serta Formalisasinya
DOI:
https://doi.org/10.32678/alqalam.v34i2.401Keywords:
syari'at Islam, Banten, perda syari'ahAbstract
Syari'at adalah nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan kongkret sebagai jalan yang mengarahkan hidup manusia menuju kebaikan baik di dunia dan akhirat. Pemberlakuan syariat Islam bersifat alamiah (natural) dalam rangka menjadikan hukum Islam sebagai sub sistem hukum nasional. Dalam sejarah Banten dijelaskan bahwa hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum yang berlaku di kesultanan Banten. Hal ini berdasarkan bukti bahwa pada masa Sultan Ageng Tirtayasa, pernah ada pelaksanaan hukum potong tangan untuk pencuri. Potensi religiusitas historis di Banten dan aktualisasinya kini sangat berpotensi untuk terlaksananya syariat Islam secara kaffah; selain itu masyarakat Banten juga masih kuat berpegang teguh pada nilai-nilai Islam yang telah menjadi kultur serta prinsip dalam mengatur kehidupan mereka sebagaimana dibuktikan dalam lembaga legislatifnya yang telah melahirkan perda-perda syariat Islam diKabupaten/Kota dan propinsi Banten. Optimalisasi pemberlakuan syariat Islam di Banten saat ini telah berlangsung melalui penguatan budaya masyarakat yang agamis; lembaga pendidian Islam, dakwah, muamalah dan al-akhwal syakhsiyyah yang jumlahnya signifikan. Tantangan dalam upaya pemberlakuan syariat Islam pada umumnya terletak pada masyarakat yang belum mengetahui rincian dan makna syariat Islam. Sumber daya manusia di Banten dalam arti elite strategic memberikan dukungan terhadap pemberlakuan syariat Islam, baik sebagai kultur, budaya, maupun dari nilai-nilai yang dapat diserap dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan.












