PELUANG DAN TANTANGAN SPIN OFF UNIT USAHA SYARIAH MENJADI BANK UMUM SYARIAH

Authors

  • Itang Itang IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Keywords:

Perbankan Syariah, Spin Off, Unit Usaha Syariah, Bank Umum Syariah

Abstract

Spin Off merupakan Amanah Regulasi dengan ketentuan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas UUS yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. ini harus dilakukan ketika nilai asset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya. Peluang Spin-Off awal/sekarang atau 2023 dapat mencapai besaran keuntungan yang dimiliki oleh early entrants dalam hal positioning dan market capture, maka BUS adalah pilihan terbaik. BUS bisa dengan reatif menguasai pangsa pasar iB. Apalagi ketika semua bank pada tahun 2023 akan berbentuk BUS, sangat logis kalau proses UUS menjadi BUS dilakukan sebaik mungkin (painless, effective, biaya rendah). Tantangan mendasar terkait spin-off adalah ketiadaan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai arahan perencanaan dan landasan teknis spin-off. Regulasi yang ada hanya memberi pedoman bagaimana operasional sebagai UUS dan operasional sebagai BUS. Tidak ada pijakan bagaimana operasional selama masa transisi spin-off. Beberapa area krusial tantangan yang mesti diantisipasi oleh UUS dan bank induk, yaitu, pertama, infrastruktur IT dan ebanking. Kedua, kerja sama jaringan. Ketiga, kapasitas pendanaan. Keempat, permodalan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Itang Itang, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Jln. Jenderal Sudirman No. 30 Serang, Banten
Hp. 081905537995/08128854761

Published

2016-06-30