DIALEKTIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32678/alqalam.v25i1.1673Abstract
Dalam sejarah pembentukan hukum Islam di Indonesia, UU pertama yang diberlakukan adalah UU No. 22 tahun 1946 tentang perkawinan dan Perceraian. UU ini hanya berlaku untuk wilayah pulau, Jawa,yang kemudian setelah Indonesia merdeka diperluas wilayah berlakunya untuk seluruh Indonesia dengan UU No. 32 tahun 1954, Undang-undang tentang Pencatatan Nikah, Thalaq dan rujuk.
Transformasi hukum Islam di Indoseia terus bergulir dari sejak Republik ini berdiri. bukan saja hanya pada bidang hukum keluarga tetapi merambah ke berbagai hukum lainnya, seperti PP No. 70 dan 72 tahun 1992 yang menjelaskan Bank bagi hasil dan UU No. 7 tahun 1992 sebagai Bank berdasarkan syari'at. UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang melegitimasi perbankan syari'at, UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. UU No.23 tahun 1999 tentang BI yang memberi mandat pembentukan Bank atau Cabang Bank Syari'ah Pemerintah. UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Terakhir sekali UU No.44 tahun 1999 tentang pelaksanaan keistimewaan Propinsi Istimewa Aceh yang juga menyangkut tentang pelaksanaan syari'at Islam.
Hukum Islam yang semakin mendapat perhatian untuk menjadi bagian dari sistem hukum nasional tersebut, ternyata sebagai bentuk dari akomodasi negara terhadap Islam. Meski ada pihak yang mengkhawatirkan dengan bentuk akomodasi negara terhadap Islam ini, justru memberikan angin segar dan peluang bagi hukum Islam untuk menjadi bagian dari sistem hukum nasionaL
Kata Kunci: hukum Islam di Indonesia, sistem hukum nasional, transformasi hukum islam












