REGULASI UPAH BURUH DALAM FIQH

Authors

  • Ridwan Ridwan STAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32678/alqalam.v25i1.1672

Abstract

Dalam Islam, besar kecilnya upah buruh ditentukan dengan pada kualitas dan jasa yang diberikan (ujrah af-mitsl). Semakin tinggi jasa yang diberikan, semakin tinggi besar upah yang diterimanya. Ini berbeda dengan paradigma kapitalis yang memaknai upah dengan parameter harga barang yang diproduksinya atau dengan mendasarkan pada tingkat taraf hidup masryarakat. Bagaimanapun barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan bukanlah milik buruh. Pendasaran upah dengan menggunakan upah minimun dengan melihat taraf hidup masryarakat tidak bisa dinalar, karena dalam Islam negara wajib menjamin warganya untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan nilai dasar yang harus menjadi semangat setiap regulasi pemerintah adalah nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bersama. Legalitas seorang kepala negara (ulil amri) membuat paket regulasi berkaitan dengan buruh sudah barang tentu dimaksudkan untuk membuat tatanan sosial khususnya di dunia industrial menjadi lebih baik (maslahat). Kemaslahatan dimaksud adalah kemaslahatan dua kepentingan yaitu kepentingan buruh dan majikan.

Kata Kuna: upah buruh, upah minimum, upah maksimum, dan fiqh.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2008-04-30