WASIAT WAJIBAH

KONSEP DAN PELAKSANAANNYA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Yusuf Somawinata IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/alqalam.v25i1.1670

Abstract

Penerapan hukum waris bagi orang Indonesia, dalam kaitamrya dengan penerapan hukum adat dan hukum Islam, ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan kepada orang Islam Indonesia sebab, menurut mereka, dalam ketentuan hajb maijub dan ketentuan dzawi al-arham yang terdapat dalam hukum waris Islam, sistem penggantian seperti yang terdapat dalam BW dan hukum adat tidak dikenal. Artinya, kedudukan orang tua yang teltih meninggal dunia lebih dahulu tidak dapat digantikan (bagiannya tidak diberikan kepada) anaknya. Pandangan demikian, justeru menunJukkan kesempurnaan hukum waris Islam, karena pada hakekatnya, nasib pada ahli waris baik ahli waris mahjub maupun dzawi al-arham yang telah ditinggal mati oleh orang tuanya (penerima warisan seandainya masih hidup) pun diatur dalam hukum waris Islam, yaitu melalui ketentuan wasiat wajibah.
Ketentuan wasiat wajibah (ahli waris pengganti) dalam pasal 185 KHI telah diterapkan dan dilaksanakan oleh para hakim di lingkungan PA dengan menggunakan Doktrin Mawali Hazairin. Namun dalam penetapan ahli waris, pengganti (AP), ada sebagian hakim yang menganggap setiap ahli waris, terutama para cucu si pewaris, yang orang tuanya telah meninggal dunia ditetapkan sebagai AP. Karenanya, dalam beberapa kasus pewarisan, ahli waris yang seharusnya mendapatkan warisan karena kedudukamrya sendiri, akhirnya ditetapkan sebagai AP.

Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Kompilasi Hukum Islam, Hakim, Pengadilan Agama, Doktrin Mawali Hazairin.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2008-04-30