FIQH MUHAMMAD RASYID RIDLA

AHL AL-KITAB DAN KHILAFAT

Authors

  • Fauzul Iman IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/alqalam.v21i101.1627

Keywords:

Ahl al-Kitab, Khilafat, Ijtihad, Fiqh

Abstract

Perbedaan pendapat dalam fiqh adalah suatu yang tidak terhindarkan. Karena itu pula fiqh kerap diidentikkan dengan perbedaan pendapat. Di antara persoalan yang sejak dulu senantiasa diperdebatkan dalam pemikiran fiqh adalah masalah Ahl a-Kitab dan Khilafah. Dalam masalah Ahl al-Kitab, perbedaan tidak hanya di seputar persoalan siapa saja yang masuk golongan ahl al-kitab tersebut, melainkan juga pada masalah definisi dan perkembangan makna ahl al­ kitab itu sendiri. Perbedaan pendapat pada masalah-masalah tadi berimplikasi pada perdebatan yang lebih keras dalam persoalan status pernikahan seorang muslim dengan ahl al-kitab. Sementara itu, dalam masalah Khilafah, perdebatan juga muncul dalam hal keharusan mendirikan institusi pemerintahan Islam yang mengurusi masalah-masalah agama dan dunia umat Islam.
Sebagai salah seorang pemikir terkemuka di dunia Islam, Muhammad Rasyid Ridla memiliki pandangannya tersendiri dalam kedua masalah di atas. Dalam masalah ahl al-kitab, model pemikiran liberal Ridla nampak dalam ijtihadnya mengenai ahli kitab. Baginya, golongan ahl al-kitab tidak hanya meliputi kelompok Yahudi dan Nasrani, melainkan juga umat beragama lainnya seperti Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun demikian, pemikiranya yang liberal itu tidak tampak pada pemikiran tentang khilafat. Baginya, umat Islam perlu membangun kembali khilafah Islamiyah sebagaimana yang pernah terjadi pada masa khulafa al-rasyidin.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2004-08-31