KHULU’ DAN EMANSIPASI WANITA
DOI:
https://doi.org/10.32678/alqalam.v21i101.1623Abstract
Kedudukan wanita dalam Islam tidak seperti diduga oleh sementara orang. Ajaran Islam pada hakikahrya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada kaum wanita. Namun dalam masalah-masalah tertentu, memang harus diakui bahwa Islam memberikan batasan khusus, seperti Imam dalam shalat adalah harus dipegang oleh kaum lelaki. Kemudian wanita memang mempumyai fitrah untuk menjadi seorang ibu, melahirkan, haid dan menyusi.
Salah satu persamaan hak wanita dalam Islam adalah, bahwa kaum wanita (istri) boleh untuk mengajukan perceraian dengan cara Khulu' (menebus) dengan barang (harta)yang pernah diberikan oleh suaminya, apabila diduga keras suaminya berlaku dzalim dan atau melakukan perzinahan, pemabuk dan pemadat. Atau sekurang-kurangnya si istri merasa tidak enak karena akan melanggar perintah Allah, (karena tidak taat lagi kepada suami) yang mempunyai prilaku yang menyimpang.
Hak Khulu' ini bila dikaitkan dengan persamaan (emansipasi) sangat erat kaitannya, sebab seorang wanita berhak untuk menentukan nasibnya tanpa dihantui perasaan takut dan bahkan seorang hakim di Pengadilan harus memberikan bantuan yang maksimal terhadap wanita yang didzalimi oleh suami. Disyari’atkannya Khulu' juga memberikan jaminan kepada wanita agar kaum pria tidak seenaknya dalam memperlakukan istrinya. Dengan demikian Islam sangat menjunjung tinggi hakat dan martabat wanita.
Kata Kunci: Ajaran Islam, Khulu', Emansipasi Wanita












