LEMBAGA "AL-KHIAR" DALAM BISNIS ISLAM

Kajian Perbandingan

Authors

  • B. Syafuri

DOI:

https://doi.org/10.32678/alqalam.v19i92.1444

Keywords:

al-Khiar, Bisinis Islam, Hukum Perdata, Hukum Adat

Abstract

Perbuatan hukum misalnya jual beli bukanlah suatu perbuatan hukum yang sudah final pada saat terjadi suatu "akad" atau ''perjanjian" dianggap kesepakatan awal sesuai dengan asas konsesualisme menurut hukum perdata barat, akan tetapi dalam hukum Islam, akad atau perjanjian akan menjadikan syarat penyerahan atau "levering" sebagai suatu patokan telah selesainya perbuatan hukum jual-beli. Dalam hukum bisnis Islam bisa saja "penyerahan barang yang dibeli" sudah dilakukan pada saat akad ditutup atau ditanda tangani. Akan tetapi masing-masing pihak baik pembeli atau penjual tetap mempunyai opsi (pilihan) untuk membatalkan atau melangsungkan perbuatan hukum jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2002-03-29