UNSUR RIBA DALAM FENOMENA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) MENURUT M. SYAHRUR
DOI:
https://doi.org/10.32678/alfath.v16i2.9633Kata Kunci:
Tafsir, M. Syahrur, Riba, PinjolAbstrak
Artikel ini membahas tentang riba dalam fenomena pinjaman online menurut Muhammad Syahrur. Pinjol pada masa kini menjadi hal yang digandrungi oleh banyak kalangan, baik IRT maupun mahasiswa. Artikel ini menggunakan metode analisis melalui pendekatan kualitatif yang bersifat analitik-deskriptif dan memperoleh data dengan kepustakaan. Tujuan dari riset ini yakni untuk memperbanyak kehazanah pengetahuan, terutama dalam tafsir. Hasil yang didapatkan dari riset ini ialah bahwa dalam konteks riba, Muhammad Syahrur menetapkan batasan yang jelas bagi pemberi pinjaman, yaitu tingkat bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 100% dari jumlah pinjaman yang dapat dikenakan kepada peminjam, tak boleh melebihi batas tersebut. M. Syahrur pula mengkategorikan situasi di mana tingkat bunga dapat diterapkan dan di mana tidak diperbolehkan. Kesimpulannya, terdapat tiga klasifikasi situasinya yaitu riba terjadi ketika pinjaman diberikan untuk orang-orang yang lemah yang tak mampu mengansur dan menggati pinjaman, tetapi mereka dikenakan bunga, riba timbul saat pinjaman dibagikan kepada orang-orang yang cuma dapat mengganti pokok angsuran, tapi mereka dikenakan bunga, dan riba mucul saat pinjaman dibagikan kepada individu yang tak berhak menerima sedekah atau kelompok yang harus menerima pinjaman tanpa bunga, dengan tingkat bunga yang melebihi dua kali lipat dari jumlah angsuran pokok.
Unduhan
Referensi
al-Fauzan, Saleh. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani, 2006.
Amroeni Drajat, M. Ag. Ulumul Qur'an. Jakarta: Premadamedia Group, 2018.
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ardiansyah. "Konsep Sunnah dalam Perspektif Muhammad Syahrur: Suatu Pembacaan Baru dalam Kritik Hadis." Jurnal MIQOT, Vol. 33 No. 1, 2009.
B., Halimah. "Konsep Hudud pada Hak-hak Perempuan Menurut Muhammad Syahrur." Jurnal al-Risalah, Vol. 11 No. 2, 2011.
Baidan, Nashruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021.
Basri. "Metode Tartil dalam Penafsiran al-Qur'an (Teori Interpretasi Muhammad Syahrur." Jurnal al-Wajid, Vol. 1 No. 2, 2020.
Hadi, Nur. "Bunga Bank antara Halal dan Haram." Jurnal El-Islam, Vol. 4 No. 2, 2017.
Kurdi. Hermeneutika al-Qur'an dan Hadis. Yogyakarta: elSAQ, 2010.
Mahmudah, Nur. "Al-Qur'an sebagai Sumber Tafsir dalam Pemikiran Muhammad Syahrur." Jurnal Hermeneutik, Vol. 8 No. 2, 2014.
Mas'ulah, Isnaini. "Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), Vol. 5 No. 2, 2021: 129-136.
Mubarok, Ahmad Zaki. Pendekatan Strukturalisme Linguistik dalam Tafsir al-Qur'an ala M. Syahrur. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.
Mustaqim, Abdul. Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: Lkis, 2010.
—. Pergeseran Epistemologi Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah . Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur'an. Bandung: Al-Mizan, 2009.
Syahrur, Muhammad. al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah. Dimasyq: al-Ahally li al-Thiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi, 1990.
—. Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Sukses Offset, 2007.
Zulaih, Eni. "Tafsir Kontemporer: Metodologi, Paradigma dan Standar Validasinya." Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Vol. 2 No. 1, 2017.
Zulyadain. "Metodologi Tfsir Kontemporer (Studi Komparasi Atas Pemikiran Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur)." el-Umdah: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Vol. 1 No. 2, 2018.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sobina Fatmawati, Qithrotun Nida Aulia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice

Al-Fath: http://jurnal.uinbanten.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
An author who publishes in Al-Fath agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.








