Jihad dalam Islam

Penulis

  • Syafi'in Mansur IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/alfath.v9i1.3330

Abstrak

Jihad adalah berusaha sungguh-sungguh di jalan Allah atau menegakkan agama Allah dengan harta, jiwa, kekuatan dan dakwah dengan lisan, tulisan, media dan keteladanan. Jihad tidak berarti hanya perjuangan fisik dengan mengangkat senjata, melainkan juga nonfisik dalam bentuk memerangi hawa nafsu dan juga memerangi kebodohan dan kemiskinan. Jihad adalah kewajiban yang telah disyariatkan kepada umat Islam hingga akhir zaman, karena jihad tidak berhenti pada harta, jiwa dan peperangan sebagai solusi yang terakhir. Kalau semua langkah menjadi buntu dan terus-menerus memerangi Islam, maka perang tidak dapat dielakkan lagi, namun tetap selalu dalam prinsip-prinsip ajaran Islam yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Jihad sekarang ini lebih banyak berkaitan dengan politik dari pada motif agama, sehingga menjadi keras dan radikal karena ada kepentingan kekuasaan. Walaupun Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin dan tidak mengajarkan kekerasan dan radikalisme yang membuta, namun tetap Islam dianggap sebagai agama yang keras dan menakutkan karena ulah media Barat dan Orientalis supaya Islam tetap dipandang sebagai agama keras, agama teroris dan agama pedang. Walaupun radikalisme dan terorisme itu dibuat oleh Barat dan untuk kepentingan dunia Barat, tetapi yang rusak Islam, supaya umat Islam tidak maju peradabannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2015-06-29

Cara Mengutip

Mansur, S. (2015). Jihad dalam Islam. Al-Fath, 9(1), 113–132. https://doi.org/10.32678/alfath.v9i1.3330

Terbitan

Bagian

Articles