Legalisasi Hukum Islam di Indonesia

(Studi atas Peradilan Agama Pasca Kemerdekaan)

Penulis

  • Masduki Masduki UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/alfath.v1i1.3252

Kata Kunci:

Legalisasi Hukum Islam, juridiksi peradilan agama, kodifikasi hukum islam

Abstrak

Pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi sudah sampai tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Fenomena ini setidaknya muncul pertama kalinya berbarengan dengan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, di mana sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Syari‘at Islam bagi pemeluknya”. Perjuangan bagi legislasi hukum Islam sedikit meredup setelah pada tanggal 18 Agustus 1945 tim sukses dari golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir dari sila pertama Piagam Jakarta tersebut. Dengan hilangnya tujuh kata tersebut, maka tidak mudah untuk melegalpositifkan hukum Islam ke dalam bingkai konstitusi negara, termasuk di era sekarang ini. Walaupun demikian, dengan perjuangan yang tak kenal lelah dari berbagai kalangan tokoh Islam, legalisasi dan legislais hukum Islam mulai menampakan hasilnya ketika akhirnya beberapa materi Hukum Islam mendapat pengakuan secara konstituional juridis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Masduki Masduki, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

##submission.downloads##

Diterbitkan

2007-06-20

Cara Mengutip

Masduki, M. (2007). Legalisasi Hukum Islam di Indonesia: (Studi atas Peradilan Agama Pasca Kemerdekaan). Al-Fath, 1(1), 103–122. https://doi.org/10.32678/alfath.v1i1.3252

Terbitan

Bagian

Articles