Membongkar Pilar-Pilar Hukum Kewarisan Islam (Reinterpretasi atas Teks-Teks Suci Al-Qur’an)

Penulis

  • Nurul Ma'rifah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32678/alfath.v6i1.3211

Kata Kunci:

Hukum waris, Reinterpretasi, Al-Qur’an

Abstrak

Aturan-aturan hukum Islam berprinsip egaliter. Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Akan tetapi, hukum waris Islam memperoleh prioritas yang tinggi dalam keterli-batannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental. Sehingga hasil interpretasi terhadap ayat-ayat teks suci dianggap mapan. Padahal dengan adanya beberapa perbedaan dalam meng-interpretasikan hukum waris Islam itu sendiri tidak lepas dari campur tangan pemikiran manusia (fukaha). Sehingga, reinterpretasi dianggap perlu untuk menye-suaikan dengan setting social, moral dan ekonomi masyarakat kekinian dengan tetap bertumpu pada teks-teks suci al-Qur’an. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2012-06-30

Cara Mengutip

Ma’rifah, N. (2012). Membongkar Pilar-Pilar Hukum Kewarisan Islam (Reinterpretasi atas Teks-Teks Suci Al-Qur’an). Al-Fath, 6(1), 89–102. https://doi.org/10.32678/alfath.v6i1.3211

Terbitan

Bagian

Articles