Menyoal Tentang Miras dan Hakikat Ajaran Islam
Tinjauan Perspektif antara Realita Sosial dengan Signifikansi Konsep Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32678/alfath.v9i2.3334Keywords:
Khamr, Liquor circulation phenomena, Tafsir Ayat AhkamAbstract
Fenomena peredaran minuman keras yang sekarang ini marak beredar di masyarakat, hal itu terjadi diakibatkan oleh keterpurukan pemahaman dikalangan masyarakat awam, dan menjadi celah menuju alkoholisme murahan sehingga cenderung semakin menerpa kalangan masyarakat miskin di pedesaan ataupun perkotaan. Tingkat penyalahgunaan minuman beralkohol dalam masyarakat pada umumnya, dan lingkungan remaja sudah sangat meresahkan semua pihak, bahkan aparat keamanan-pun disibukkan dengan peredaran barang haram tersebut. Inilah yang menjadi polemik pembahasan di kalangan para pakar agama, sosiolog, dan saintis dalam memahami persepsi yang muncul di tengah masyarakat.
Tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari efek buruk atau imbas dari kerusakan yang ditimbulkan dari pada keberadaan MIRAS yang sekarang ini beredar. Tujuan tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh orang yang akan menggali atau menginterpretasikan hukum dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam dan menjawab persoalan-persoalan (Problem Solver) di masyarakat dari hukum-hukum kontemporer yang kasusnya belum bisa dipecahkan ataupun ditemukan solusi terbaik secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu pembahasan ini akan memperjelas permasalahan tersebut dengan pendekatan secara Tafsir Ahkâm, yaitu pada hal-hal yang berkaitan dengan ayat ataupun hadits yang dapat dikaitkan dengan fenomena sosial di masyarakat, baik di masa dahulu ataupun sekarang. Dalam konteks tinjauan perspektif realita sosial dengan konsepsi hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice

Al-Fath: http://jurnal.uinbanten.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
An author who publishes in Al-Fath agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.








