Legalisasi Hukum Islam di Indonesia
(Studi atas Peradilan Agama Pasca Kemerdekaan)
DOI:
https://doi.org/10.32678/alfath.v1i1.3252Kata Kunci:
Legalisasi Hukum Islam, juridiksi peradilan agama, kodifikasi hukum islamAbstrak
Pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi sudah sampai tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Fenomena ini setidaknya muncul pertama kalinya berbarengan dengan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, di mana sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Syari‘at Islam bagi pemeluknya”. Perjuangan bagi legislasi hukum Islam sedikit meredup setelah pada tanggal 18 Agustus 1945 tim sukses dari golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir dari sila pertama Piagam Jakarta tersebut. Dengan hilangnya tujuh kata tersebut, maka tidak mudah untuk melegalpositifkan hukum Islam ke dalam bingkai konstitusi negara, termasuk di era sekarang ini. Walaupun demikian, dengan perjuangan yang tak kenal lelah dari berbagai kalangan tokoh Islam, legalisasi dan legislais hukum Islam mulai menampakan hasilnya ketika akhirnya beberapa materi Hukum Islam mendapat pengakuan secara konstituional juridis.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright Notice

Al-Fath: http://jurnal.uinbanten.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
An author who publishes in Al-Fath agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.








