Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia



Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual marak di masyarakat, beberapa survey komnas perempuan di lingkungan kerja menunjukan angka diatas 50% pernah mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual sulit diungkap apalagi jika terjadi di lingkungan dengan pelaku yang memiliki relasi kuasa, kebanyakan korban lebih memilih diam karena banyak factor yang membuat dirinya tidak bisa mengadukan tindakan tersebut, salah satunya ketakutan kehilangan pekerjaan, dengan minim alat bukti korban bisa dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. Kekerasan seksual di Indonesia juga marak di Lembaga Pendidikan, namun tidak diatur secara khusus dalam perUndang-undangan, akan tetapi ada pasal pasal yang bersifat umum. Peraturan yang bersifat khusus dan memberi payung hukum baru dalam bentuk Permendikbud No 30 Tahun 2021, yang memiliki ruang lingkup berlakunya sangat terbatas yakni perguruan tinggi. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki celah yang memungkinkan terbebasnya pelaku kekerasan seksual dari jerat hukum, sehingga peraturan PerUndang-Undangan tindak pidana kekerasan seksual secara khusus sangat diperlukan untuk melindungi korban, penegakan hukum, dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Keywords:
kekerasan seksual, pembaruan hukum, hukum acara pidanaDownloads
References
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan ke-11. Jakarta: Sinar Grafika. 2016,
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Cetakan ke-15. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
https://nasional.kontan.co.id/news/pesantren-urutan-kedua-lingkungan-pendidikan-dengan-kasus-kekerasan-seksual
https://www.dilmiltama.go.id/home/e-journal/KEABSAHANALATBUKTIELEKTRONIKREV.pdf
Naskah akademik Komnas Perempuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual