Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional

Penulis

  • Nita Anggraeni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v15i1.1967

Abstrak

Perang dagang adalah konflik ekonomi yang terjadi antara dua atau lebih negara dengan melibatkan tarif perdagangan satu dengan yang lainnya. Perang dagang Amerika Serikat berdampak terhadap ekonomi global, karena kedua negara tersebut merupakan negara ekonomi raksasa. Dampak perang dagang hampir dialami berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang. Walaupun berdampak terhadap ekonomi global, dalam GATT WTO tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perang dagang adalah bentuk pelanggaran, karena merupakan konflik ekonomi antar negara dan berdasarkan prinsip resiprositas.. Selain dampak negatif, perang dagang merupakan suatu peluang dan tantangan bagi negara Indonesia untuk mengambil alih ekspor kepada kedua negara tersebut. 
Kata Kunci: perang dagang, GATT-WTO, bea masuk, tarif

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-06-30

Cara Mengutip

Anggraeni, N. (2019). Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional. Al Ahkam, 15(1), 1–7. https://doi.org/10.37035/ajh.v15i1.1967