Mekanisme Koordinasi dan Singkronisasi Lembaga Kementerian Negara Suatu Praksis Menuju Kabinet Yang Efektif
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2191Abstract
Tujuan penulisan yang ingin dicapai adalah mengetahui Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi antar lembaga kementerian negara dalam susunan kabinet presidensial Indonesia dan mengetahui Urgensi Pengaturan Hukum Terkait Mekanisme Koordinasi dan singkronisasi Kementerian Negara Guna Mewujudkan Kabinet Yang Efektif. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan kasus (case Approach). Bahwa Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi antar kementerian dalam susunan kabinet presidensial Indonesia tidak diatur secara jelas atau bahkan tidak ada ketentuan hukum yang mengatur secara kongkrit mengenai Koordinasi maupun singkronisasi, baik yang dilakukan kementerian Koordinator terhadap kementerian yang berada di dalam bidang koordinasinya maupun kementerian yang lain diluar bidang Koordinasinya masing-masing, termasuk juga terkait dengan koordinasi antar kementerian koordinator. Bahwa urgensi pengaturan hukum terkait mekanisme koordinasi dan singkronisasi kementerian negara guna mewujudkan kabinet yang efektif adalah sangat penting dalam mengoptimalkan kinerja kementerian sebagai eksekutor pembangunan nasional, adapun urgensinya adalah: pertama, mempertegas prinsip negara hukum; kedua, penguatan Lembaga Kementerian negara; ketiga, mengefektifkan fungsi Kementerian Koordinator; keempat, menghilangkan ego sektoral Menteri dalam memimpin Kementerian.
Kata Kunci: Pengaturan Hukum; Koordinasi; Singkronisasi; Kementerian Negara
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Azhary. Negara Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Normatif. Ctk. Pertama. Jakarta : UI PRESS. Hal. 31. Jakarta: UI Press, 1995.
Dewansyah, Bilal, and M. Adnan Yazar Zulfikar. “Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi.” Padjadjaran Journal of Law 3, no. 2 (2016): 285–309.
Fajar, Mukti, and Ahmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, 2010.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
J. Spiro, Herbert. “Responsibility in Government: Theory and Practice. Pp. Xii, 179. New York: Van Nostrand Reinhold, 1969. Paper-Bound Edition. $2.45 - M. George Zaninovich, 1971” (n.d.). Accessed December 26, 2019. https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/000271627139300157.
Kencana Syafiie, Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama, 2007. Accessed December 23, 2019. http://lib.ui.ac.id.
Lipjhart, Arend. Parlimanetary Versus Presidenal Government. New York: Oxford University Press, 1992.
Maridjan, Kacung. Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Kencana, 2010.
Saraswati, Retno. “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Jurnal MMH, H, Jilid 41 No. 1 Januari 2012. Hal. 139.” (n.d.).
Sarundjang. Babak Baru Sistim Pemerintahan. Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2012.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014. Accessed December 23, 2019. http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=3796.
Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1992. Accessed December 26, 2019. http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=435055.
“7 Kali Silang Pendapat Antar-menteri Jokowi yang Mencuat ke Publik.” Tribunnews.com. Accessed December 23, 2019. https://www.tribunnews.com/nasional/2016/03/02/7-kali-silang-pendapat-antar-menteri-jokowi-yang-mencuat-ke-publik.
“Menhub Larang Gojek, Jokowi: Aturan Jangan Bikin Rakyat Susah.” Accessed December 23, 2019. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151218111258-185-99074/menhub-larang-gojek-jokowi-aturan-jangan-bikin-rakyat-susah?
“Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara,” n.d. Accessed December 23, 2019. http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/7TAHUN2015PERPRES.pdf.
“Ribut Blok Masela Rizal Ramli versus Sudirman Said.” Accessed December 26, 2019. https://ekbis.sindonews.com/read/1092537/180/ribut-blok-masela-rizal-ramli-versus-sudirman-said-1457825059.
“Saat Menko Luhut vs Menteri Susi Kembali Bersitegang | Merdeka.Com.” Accessed December 23, 2019. https://www.merdeka.com/uang/saat-menko-luhut-vs-menteri-susi-kembali-bersitegang.html.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, n.d.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, n.d.










