Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Pada Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v15i1.2027Abstract
Indonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya”. Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam, perlu adanya perhatian dari pemerintah terhadap produk makanan yang beredar bebas. Hal ini bukan hanya memperhatikan dari sisi komposisi yang menyehatkan secara medis saja, namun juga perlu diperhatikan bahwa makanan yang dikonsumsi tersebut sehat dan halal serta pentingnya pencantuman labelisasi halal dalam produk
Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas terhadap kandungan makanan yang dijual kehalalan produknya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Produk, halal, dan Konsumen Muslim