Ade Fartini Fenomena Common Law Pertarungan Hukum Nasional dan Hukum Adat dalam Sanksi Pidana

Authors

  • Ade Fartini UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v13i2.1757

Abstract

Adanya wawasan Nusantara, wawasan kebangsaan dan wawasan bhineka tunggal ika maka idealnya Hukum Positif yang berlaku, baik yang tertulis, maupun yang tidak tertulis, tidak boleh membedakan golongan, keturunan, suku bangsa dan agama yang dianut-nya karena pembangunan hukum nasional juga harus memperhatikan wawasan kebangsaan dan wawasan bhineka tunggal ika. Asas hukum adalah ide yang mewakili sekalian bahan kultural yang dimasukkan ke dalam hukum sebagai landasan operasionalisasi nilai-nilai yang bersumber pada pandangan hidup bangsa yang diperlukan dalam pembentukan, penerapan, pelayanan, penegakkan maupun pengembangan akademik suatu tata hukum nasional, yang terdiri dari hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Asas hukuk menyerap ide dan mewadahi ide dan pengalaman dan kekayaan kultur suatu bangsa. Maka asas Hukum Nasional (Indonesia) ditarik dari kekayaan kultural serta pengalaman  bangsa Indonesia.

Hukum Adat adalah Hukum Indonesia Asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.Hukum Pidana Adat adalah Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang disana-sini mengandung unsur agama, diikuti dan ditaati oleh masyarakat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya.Pelanggaran terhadap aturan tata tertib tersebut dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, karena dianggap mengganggu keseimbangan kosmis masyarakat.Oleh sebab itu bagi pelanggaran diberikan reaksi adat, koreksi adat atau sanksi/kewajiban adat oleh masyarakat melalui pengurus adatnya.

Sebagaimanan halnya bidang hukum yang lain, Hukum Pidana Adat juga memiliki sumber hukumnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Sedangkan sumber tertulis dari Hukum Pidana Adat adalah semua peraturan-peraturan yang dituliskan baik diatas daun lontar, kulit,batu atau bahan lainnya. Hukum Adat akan terus tetap berlaku selama masyarkat hukum adat masih tetap ada dan tetap mempertahankannya.

Kata Kunci

Hukum, Adat,Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-12-29

How to Cite

Fartini, A. (2017). Ade Fartini Fenomena Common Law Pertarungan Hukum Nasional dan Hukum Adat dalam Sanksi Pidana. Al Ahkam, 13(2), 48–63. https://doi.org/10.37035/ajh.v13i2.1757