Pengaruh Alokasi Pro-Poor Budget Terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten Ditinjau dari Ekonomi Syariah

Authors

  • Siti Khuzaimah SMK Putra Tama Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.32678/tsarwah.v5i01.6763

Keywords:

Pro-Poor Budget, Mustadhafin, IPM

Abstract

Pro-Poor Budget didefinisikan sebagai anggaran yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok miskin. Anggaran pro poor secara filosofis relevan secara konstitusional. Karena konstitusi secara jelas memberikan amanat terhadap negara untuk menjalankan fungsi-fungsi yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan keamanan dan perdamaian, menjamin hak-hak dasar warga negara, dan memberikan perlindungan kepada fakir miskin.

Selain menyatakan keberpihakan terhadap terhadap mustadh’afin (yang meliputi kaum fakir dan miskin), Islam sendiri memiliki prinsip-prinsip strategi penanggulangan kemiskinan terkait dengan kebijakan publik yang dapat dijadikan acuan bagi program pengentasan kemiskinan. Dengan menerapkan pro poor budget, upaya penanggulangan kemiskinan menjadi lebih fokus dan transparan.

IPM sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan memiliki makna yang sangat luas dalam kehidupan manusia, mencerminkan status kemampuan dari manusia itu sendiri yang diukur dari tiga dimensi, yaitu: 1) umur panjang dan sehat yang mengukur peluang hidup, 2) berpengetahuan dan berketerampilan, serta 3) akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai standar hidup layak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-09-20

Issue

Section

Articles