Virtual Currency Sebagai Media Transaksi Dan Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Main Article Content
Abstract
Investasi merupakan kegiatan menempatkan modal dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Penggunaan teknologi blockchain dalam setiap transaksi mata uang virtual seperti bitcoin selalu terhubung secara digital dalam satu daftar sehingga terlihat lebih menguntungkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan mata uang virtual sebagai media transaksi dan investasi berdasarkan nilai ekonomi syariah. Jenis penelitian merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh melalui metode kepustakaan sehingga mendapatkan penjelasan nilai-nilai syariah tentang penggunaan mata uang virtual.
Hasil penelitian diketahui bahwa mata uang virtual dibolehkan sebagai media transaksi karena berfungsi sebagai media pertukaran, diterima secara umum serta pihak yang bertransaksi berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Sebagai media investasi, mata uang virtual memiliki banyak kendala diantaranya tidak semua penyedia jasa atau barang menerima, tidak diakui sebagai instrumen pembayaran yang sah dalam satu negara, tidak memiliki standar yang jelas mengenai penentu naik atau turunnya harga dan nilai tukar, tidak ada yang menjamin keberadaannya secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi.
Downloads
Article Details
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
References
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, FiqhMuamalat; System Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Amzah. 2010.
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2000.
Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashidal-Syari’ah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Iggie, H. Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: MenggagasKonsep dan PraktekManajemenPortofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Karim, Adiwarman A, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Kondor, Daniel, Istvan Csabai, Janos Szule, Marton Posfai, Gabor Vattay, Inferring the interplay between network structure and market effects in Bitcoin, New Journal of Physics, 2014.
Manan, Abdul, Aspek Hukum Dalam PenyelenggaraanInvestasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia Jakarta :Kencana Perdana Media Group, 2012.
Mukhtar, Metode PraktisPenelitianDeskriptifKualitatif, Jakarta: Referensi, 2013.
Mursyidi, AkuntansiBiaya – Convensional costing, just in time, dan Actifity based casting, Bandung: RefikaAditama, 2010.
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pres, 2008.
Sanusi, Anwar, MetodologiPenelitianBisnis, Jakarta: SalembaEmpat, 2016.
Sarwono, Jonathan, Metode PenelitianKuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: GrahaIlmu, 2006.
Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah produk-produk dan aspek-aspekhukumnya, Jakarta: KencanaPrenamedia Group, 2014.
Syarifuddin, S., Arfah, F., Rahmawati, I., Mulyono, S., Mutafarida, B., Trimulato, T., ... & AK, M. F. (2020). EKONOMI SYARIAH.
Umam, Khotibul, Perbankan Syariah: Dasar-dasar dan DinamikaPerkembangannya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Angel J J, McCabe D. The Ethics of Payments: Paper, Plastic, or Bitcoin?. Journal of Business Ethics. 2015.
Bradbury D. The problem with Bitcoin. Computer Fraud & SecurityJournal. 2013.
Danella T D, Sihabbudin, Hamidah S, Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online, hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/
EvansDS, Economic Aspects of Bitcoin and Other Decentralized Public-Ledger Currency Platforms, SSRN Electronic Journal. 2014.
Feld S, Schonfeld M, Werner M. Analyzing the deployment of Bitcoin’s P2P network under an AS-level perspective. Procedia Computer Science. 2014
Habermeier, et al. Virtual Currencies and Beyond: Initial Considerations. IMF Staff Discussion Note, January 2016 SDN/16/03, 2016.
Hayati, Mardhiyah, Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ikonomika/article/view/143/133, 2016.
Mulyanto, Ferry, PemanfaatanCrytocurrencysebagaiPenerapan Mata Uang Rupiah KedalamBentuk Digital MenggunakanTeknologi Bitcoin, IJNS – Indonesian Journal on Networking and Security, Vol. 4 No. 4 2015: 19-26, 2015.
Weber B. Bitcoin and the legitimacy crisis of money. Cambridge Journal of Economics. December 22. 2014
Peraturan Badan PengawasPerdaganganBerjangkaKomoditiNomor 7 Tahun 2020 TentangPenetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat DiperdagangkanDi Pasar Fisik Aset Kripto.
https://kumparan.com/berita-bisnis/crypto-mata-uang-virtual-yang-mendunia-1wOMnozJHyW
https://market.bisnis.com/read/20210430/94/1388815
https://regional.kompas.com/read/2019/01/12/15534841
https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/11210411, 2019.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038, 2017.
https://www.beritasatu.com/dunia/764983/ribuan-orang-jadi-korban-penipuan-mata-uang-kripto-di-turki, 2021.
https://www.duniafintech.com/trend-mata-uang-digital-7-negara-populer-ini-legalkan-bitcoin.html
https://www.idxchannel.com/economics/menilik-bitcoin-haram-atau-halal-ini-11-catatan-mui, 2021.
