Analisis Peran dan Kontribusi Sektor Perbankan dan Jasa Keuangan Dalam Pegembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Main Article Content

Syahfani Arbian Pratama

Abstract

Penelitian ini berfokus pada peran dan kontribusi perbankan syariah dan jasa keuangan dalam pengembangan ekonomi syariah di indonesia, Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah sistem perbankan yang yang memiliki dasar atas sifat dan prinsip syariah Islam. Perbankan syariah menerapkan bagi hasil dan risiko antara penyedia dana (investor) dengan pengguna dana (pengusaha). Tulisan ini menjelaskan peran dan kontribusi sektor perbankan dan jasa keuangan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang mencoba memanfaatkan data-data serta referensi yang relevan dengan pembahasan pada penelitian ini, yang kemudian dilakukan penjabaran, analisis yang kemudian ditarik kesimpulan dengan pendekatan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini bahwa peran dan kontribusi perbankan syariah dan jasa keuangan sangat berpengaruh di indonesia saat ini dan harus ada nya inovasi perbankan syariah agar menjadi lebih baik lagi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Agama, U.-U. P. (3 C.E.). tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang. Peradilan Agama.
Albushairi, S. A., Nuril, H., & Ahmad, R. (2020). Model inovasi produk perbankan syariah berbasis nilai untuk pengembangan ekonomi di lingkungan lahan basah. Lambung Mangkurat University Press.
Alamsyah, H. (2012). Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah Disampaikan Pada Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad Ke-18 IAEI,(13 April 2012).
Amir, M. F. (2020). PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59–71.
Apriyanti, H. W. (2018). Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 83–104.
Gunawan, C. I., Mukoffi, A., & Handayanto, A. J. (2017). Model Strategi Perbankan Syariah Menghadapi Persaingan Perbankan Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Research Report, 835–844.
Hasyim, L. T. U. (2016). Peran Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Riil Di Indonesia. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 8(1), 11–27.
Indriati, H. (2011). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Inovasi Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Jahja, A. S. (2012). Analisis Perbandingan kinerja keuangan perbankan Syariah dengan perbankan Konvensional. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 7(2), 337–360.
Juried, J. (2021). PERANAN EKONOMI SYARIAH DALAM UPAYA REVITALISASI ENTREPREUNERSHIP UMAT MUSLIM. JEpa, 6(1), 353–366.
Mahargiyantie, S. (2020). Peran Strategis Bank Syariah Indonesia Dalam Ekonomi Syariah Di Indonesia. Al-Misbah, 1(2).
Masulah, S. (2014). Strategi Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Unesa, 2(2).
Muzakkir, S. (2020). KAJIAN HADITS PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 5(2), 44–58.
Nengsih, N. (2015). Peran perbankan syariah dalam mengimplementasikan keuangan inklusif di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 14(2).
Nugroho, L., Suganda, A. D., Febrianty, F., Labetubun, M. A. H., Ihwanudin, N., Trimulato, T., ... & Anwar, A. (2020). PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH.
Nomor, U.-U. R. I. (21 C.E.). Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penjelasan Umum.
Ramadhan, M. (2016). Politik hukum perbankan syariah di Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 40(2).
Romaji, H. (2021). PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DITENGAH PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DALAM MERANGKUL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM). Madani Syari’ah, 4(1), 67–81.
Sari, A. A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. Supremasi: Jurnal Hukum, 1(1), 23–33.
Sari, N. (2012). Manajemen Marketing (Pemasaran) Produk Jasa Keuangan Perbankan dalam Perspektif Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 14(2), 199–212.
Soendari, T. (2012). Metode Penelitian Deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.
Surani, D. (2019). Studi literatur: Peran teknolog pendidikan dalam pendidikan 4.0. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP, 2(1), 456–469.
Susila, J. (2016). Fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(2).
Tabash, M. I., & Dhankar, R. S. (2014). Islamic Financial Development and Economic Growth--Empirical Evidence from United Arab Emirates. Journal of Emerging Economies and Islamic Research, 2(3), 15–31
Yani, A. F. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Ekonomi Syariah. Tazkiya, 18(01), 50–66.
Yudistira, D. (2004). Efficiency in Islamic banking: an empirical analysis of eighteen banks. Islamic Economic Studies, 12(1).
Yustati, H., & Handayani, D. L. (2017). Strategi Perbankan Syariah dalam Menyokong Indonesia Menjadi Trend Setter Industri Halal. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1).