PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH

Main Article Content

Idah Umdah Safitri

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.Undang-undang tentang Zakat termaktub dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Idah Umdah Safitri, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten