Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan Melalui Wakaf Produktif: Studi Pada Dompet Dhuafa

Main Article Content

Ma'mun Nawawi
Asep Dadan Suganda
Elsa Elsa
Itang Itang

Abstract

Pemberdayaan masyarakat berkelanjutan dapat dilakukan secara masif oleh berbagai pihak dengan tujuan mewujudkan masyarakat dhuafa yang dapat bertahan, bangkit dan berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. Proses pemberdayaan masyarakat berkelanjutan mencakup beberapa aktivitas yang diantaranya ialah perubahan sikap, peningkatan pengetahuan, penguatan keterampilan dan dukungan sumberdaya.  Kehadiran Dompet Dhuafa Banten sebagai lembaga filantropi Islam tentu memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian kekayaan yang dianjurkan oleh Islam, hal ini tercermin dengan terlaksananya program pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui Dompet Dhuafa Farm yang didanai oleh wakaf produktif guna menciptakan sumber daya manusia yang lebih produktif. Pola ataupun skema pemberdayaan masyarakat berkelanjutan pada Dompet Dhuafa Farm bertujuan untuk memandirikan masyarakat dhuafa (mustahik) melalui peningkatan pengetahuan dan penguatan keterampilan di bidang peternakan dengan harapan dapat memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarkat dhuafa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Adi, Isbandi Rukmianto. 2008. Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, Khalifah Muhamad dkk. 2016.“Perbandingan Zakat Produktif dan Zakat Konsumtif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik”, Jurnal Al-Muzara’ah, Vol. 4, No. 1.

Amania, Naila, 2018. ‘Pengelolaan Aset Wakaf Yayasan Badan Wakaf (YWB) Al-Ikhsan Kudus Untuk Anak Yatim’, Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 5, No. 1.

Andari, Gita Ulfa dkk. 2019. “Model Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berbasis Pendayagunaan Zakat Produktif Melalui Program Kelompok Keuangan Mikro (Studi Pada LAZ Harfa Banten)”, Tazkiya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, Vol. 20, No. 01.

Asnaini. 2008. Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam. Bengkulu: Pustaka Pelajar.

Bahri, Efri Syamsul. 2019. Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan, Kediri: FAM Publishing.

Flippo, Edwin B. 2022. Personal (Manajemen Personal). Jakarta: Erlangga.

Hadyantari, Faizatu Almas. 2018. “Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis Untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat,” Jurnal Middle East and Islamic Studies, Vol. 5, No. 1.

Hartono. 2016. Manajemen Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Hermawan, Dhany, dan Atep Hendang Waluya, 2019. ‘Peran ZISWAF dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Provinsi Banten (Studi Kasus Program Hibah Rumah Siap Huni Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia)’ AL-INFAQ: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 10, No. 1.

Hidayati, Putri Nur dkk, 2020.“Optimalisasi Zakat Produktif Dalam Pengembangan Usaha Industri Rumahan (Studi Pada Home Industri Kerupuk di Kota Bandar Lampung)”, Indonesian Journal of Islamic Business and Economics, Vol. II, No. 01.

Hidayatiningtias, Annisa. 2021. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu),” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 1, No. 2.

Mubarok, 2013. ‘Model Pengembangan Wakaf Produktif,’ Jurnal Hukum Islam, Vol. 11, No 1.

Munandar M. Jono dkk. 2014. Pengantar Manajemen: Pengantar Komprehensif Pengelolaan Organisasi. Bogor: IPB Press.

Rozalinda. 2016. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Press.

Sanrego, Yulizar D. dan Moch Taufik. Fikih Tamkin (Fiqih Pemberdayaan). Jakarta: Qisthi Press, 2016

Sirait, Normaria Mustiana. 2016. “Analisis Risiko Operasional Berdasarkan Pendekatan Enterprise Risk Manajement (ERM) Pada Perusahaan Pembuatan Kardus di CV Mitra Dunia Palletindo”, Industrial Engineering Online Journal, Vol. 5, No. 4.

Sugita, Ades dan Sri Intan Wulandari. 2020. “Analisis Peranan Pengelolaan Dana ZISWAF Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Lazisnu Kabupaten Cirebon,” Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. I No. 1

Tim Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag-RI. 2005. Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Tim Prima Pena. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Gitamedia, Press.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.