DASAR HUKUM WAKAF

Main Article Content

Jubaedah Jubaedah

Abstract

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Dalam bahasa indonesia kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan ucapan inilah yang dipakai dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam istilah syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Dasar hukum wakaf diambil dari Al-qur’an dan As-sunah dan juga UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 4. Dalam UU No 41/2004 tentang wakaf pasal 4 bahwa tujuan wakaf itu sendiri adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, Pasal 5 UU 41/2004 menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Jubaedah Jubaedah, Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Pasca Sarjana
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten