PENERAPAN PEMASARAN BERJENJANG BERDASARKAN SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 TENTANG SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Abstract
MLM atau pemasaran berjenjang sudah diterapkan secara luas namun dalam prakteknya masih terdapat perdebatan, pertentangan, ataupun permasalahan seperti penipuan. Terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.05/2020 yang salah satunya mengenai pemasaran berjenjang perlu ditelaah lebih dalam secara perspektif Islam agar penerapan dan prakteknya dapat digunakan dalam Industri Asuransi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran berjenjang pada SEOJK No. 19/SEOJK.05/2020 tidak bertentangan dengan syariat Islam selama memenuhi fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/ VII/2009. Perusahan asuransi syariah harus menerapkan akad wakalah bil ujrah antara perusahaan asuransi dengan agen dan akad ju’alah untuk pemberian bonus sesuai yang disepakati, berlaku adil dalam pemberian komisi dan bonus, terbebas dari unsur ighra`, melakukan pengawasan dan pembinaan serta tidak melakukan money game.
Keywords:
MLM, Sharia Insurance, Tiered Marketing.Downloads

Downloads
Published
Versions
- 2022-12-20 (2)
- 2022-06-25 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyudin Rahman, Kamaradika .

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.