Penggunaan Istilah Bidang Asuransi Syariah

Authors

  • Alaudin Khasan Dosen
  • Hanafi Hanafi
  • Yayu Farida Prodi Asuransi Syariah UIN SMH Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/sijas.v7i2.5222

Keywords:

asuransi,, asuransi syariah,, pembentukan istilah.

Abstract

Di tengah perkembangan ekonomi Islam yang mengalami pergerakan siginifikan ini, gairah penelitian dan perbincangan yang telah dilakukan oleh para alim ulama dan cendekiawan muslim dalam bidang ekonomi Islam sehingga hasilnya pada saat sekarang ini telah bermunculan bank-bank yang berdasarkan kepada syariah di seluruh dunia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.

            Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan istilah-istilah bidang asuransi syariah dan (2) untuk memahami lebih dalam makna istilah-istilah bidang asuransi syariah. Fokus penelitian ini adalah pengunaan istilah bidang asuransi syariah yang di rinci menjadi dua subfokus, yaitu (1) istilah-istilah bidang asuransi syariah dan (2) makna istilah-istilah bidang asuransi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah bahwa istilah-istilah bidang asuransi syariah itu di antaranya adalah akad tijarah, akad tabarru, akad wakalah bil ujrah, akad mudharobah, akad mudharobah musyarakah, dan surplus underwriting.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, AM.Hasan.Masail Fiqhiyah:Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

al-Fayyumy, Ahmad ibn Muhammad ibn ‘Ali. al-Misbah al-Munir. Bairut: al-Maktabahal-‘Ilmiyyah,t.th.

Darmawi, Herman. Manajemen Asuransi. Jakarta: BumiAksara, 2011.

Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ PadaAsuransi Syari’ah

Hermawan Kartajaya, Syariah Marketing, cet.ke-3(Jakarta:MIZAN,2006)

Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan Islam Kontemporer, cet. ke-1 (Yogyakarta: UII Press, 2000)

Munawir, Ahmad Warson. (1984). Kamus Bahasa Arab-Indonesia al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progesif Pondok Pesantrenal-Munawir.

Novia,Windy.Kamus Ilmiah Populer. Yogyakarta: Wacana Intelektual, 2008.

Nurul Ichsan Hasan, Pengantar Asuransi Syariah, Jakarta: Penerbit Gaung Persada Press Group, 2014.

Sula, Muhammad Syakir. (2004). Asuransi Syariah; Life and General. Jakarta: Gema Insani Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Untara, Wahyu. Kamus Inggris-Indonesia Indonesia–Inggris. Yogyakarta: Indonesia Tera, 2014.

Wilson, Radney, Islamic Business Theory and Practice, alih bahasa J.T. Salim, PT. Intermasa,1988.

https://www.allianz.co.id/explore/detail/mengenal-istilah-dalam-asuransi-syariah/80132

http://www.amanahgitha.com/istilah-dalam-asuransi-syariah-yang-penting-untuk-diketahui/

https://lokadata.id/artikel/mengenal-istilah-dalam-asuransi-syariah

Downloads

Published

2021-12-31