Analisis Peran LPS dalam Penjaminan Polis Asuransi Syariah di Indonesia

Authors

  • Abdul Ghoni Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32678/sijas.v10i2.11193

Keywords:

LPS, Sharia Insurance, Policy Guarantee

Abstract

This study analyzes the role of the Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) in guaranteeing Sharia insurance policies in Indonesia, based on Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector. The research is motivated by numerous cases of unpaid insurance claims involving insurance companies in Indonesia, both conventional and Sharia, such as Bakrie Life, Kresna Life, Jiwasraya, and PT Asuransi Syariah Mubarakah. Despite the Financial Services Authority (OJK) undertaking various supervisory and law enforcement actions against these companies, there are still legal gaps in protecting policyholders. To address these issues, Law No. 4 of 2023 outlines the role and function of the LPS in guaranteeing Sharia insurance policies, including the establishment and implementation of policy guarantee programs and the liquidation of Sharia insurance companies whose licenses are revoked by the OJK. This study employs a normative juridical approach with a descriptive analytical method, analyzing secondary data from legislation, scientific literature, and interviews with practitioners in the insurance industry. The findings show that the LPS plays a vital role in providing legal certainty and protection to Sharia insurance policyholders, as well as maintaining financial system stability through supervision, liquidation resolution, and policy guarantee measures. However, the effective implementation of the LPS's role requires stronger regulations and better cooperation between supervisory authorities and insurance companies to minimize the risk of future defaults

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astrie, Nurwindi, And Toto Tohir Suriaatmaja (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Atas Pembayaran Dana Asuransi Pendidikan Kepada Nasabah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1): 22–29

Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7,(No.1),pp.20–33.

Hanim, Salwa Faeha. 2023. Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2): 91–99

Haryanti, R. (2023). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dengan Analisis Fraud Pentagon. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, Vol.1, (No.02), pp.92–99. https://doi.org/10.58812/sak.v1i02.70

Harnoto P, Iip (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Al Hamra, Jurnal Studi Islam, Volume 4, No. 1 pp: 57-72, e-ISSN: 2774-3101

Hermanto, Bagus (2023). Formulasi Pengaturan Undang-Undang Berbasis Omnibus Legislation Terhadap Penguatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1): 292–306

Hidayati, Putri N (2022). Bentuk Kelembagaan Program Penjaminan Polis di Indonesia (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia dan Korea Selatan). Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 2 Nomor 1, pp: 469-480, e-ISSN: 2808-9456

Irvan, M, dkk (2023). Efektivitas Penerapan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang gagal bayar. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 1 No. 2, Hal. 281-287

Kamdani, Farida Ayu., & Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1, (No.3), pp.132–140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3

Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), “The Structure of Deposit Insurance,” kdic.or.kr, terdapat pada https://www.kdic.or.kr/english/overview.do, diakses pada tanggal 30 Agustus 2024

Mandate, “Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM),” pidm.gov.my, terdapat pada, https://www.pidm.gov.my/en/pidm/mandate/, diakses pada tanggal 30 Agustus 2024

Njatrijani, R, dkk (2024). Peran OJK sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Volume 6, Nomor 2, hal. 149-168.

Panjaitan, Boas P, dkk (2022). Mewujudkan Kepastian Hukum Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Pemegang Polis Asuransi. SETARA Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1

Ratnaningsih, Ratnaningsih (2022). Inkonsistensi Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912. Journal Economic & Business Law Review, 2(1): 16

Sari, Merina Puspita, dkk. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi. Jurnal Fundamental Justice, Vol.4, (No.1), pp.1–16

Saskia, R. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perspektif Peranan Pengawasan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Lex et Societatis, Vol.3, (No.2), pp.17–25

Septiana, Kinanti dkk (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Dalam Kasus Gagal Bayar. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 4 Tahun 2023. Prefix DOI: 10.3783/causa.v1i1.571

Syamsiar, R. (2013). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 (No.1), pp355–362. https://doi.org/ 10.25041/ fiatjustisia.v7no1.365

Soejono dan H. Abdurachman (2003). Metode Penelitian Hukum. Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm.56

Thiasari, Mirza Ajeng (2023). Reformulasi Pengaturan Pembuktian Sederhana Dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Universitas Islam Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian(UU Perasuransian)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan pasal 3-7

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 79 -89

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 91 -101

Wafa Nihayati dan Mastiningsih. (2021). Perlindungan Hukum atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum. Vol 21. No. 2. hlm. 135

Downloads

Published

2024-12-31