ANALISIS PENERAPAN WITH RECOURSE FACTORING PADA PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN
DOI:
https://doi.org/10.37035/mua.v13i2.5523Keywords:
Anjak Piutang, Hukum, With Recourse FactoringAbstract
Dalam dunia bisnis, para pelaku usaha ataupun perusahaan pasti menginginkan agar barang produksinya lancar, sehingga hal ini dapat meningkatkan keuntungan dan mempercepat perputaran modal yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin tingginya permintaan kebutuhan konsumen terhadap barang barang, menyebabkan banyak perusahaan yang menginginkan pembiayaan dan segar yang diperoleh dari lembaga pembiayaan anjak piutang. Lembaga anjak piutang diartikan sebagai lembaga pembiayaan yang melakukan pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek. Oleh karena itu tulisan ini akan mengkaji tentang Analisis Penerapan With Recourse Factoring pada Perusahaan Anjak Piutang dan Perlindungan Hukum bagi Klien, dengan menggunakan metode analisis deskribtif. Selain itu tulisan ini juga menguraikan tentang bagaimana penerapan with recourse factoring pada perusahaan anjak piutan di Indonesia serta hukum yang melindungi klien.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.