Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending
Main Article Content
Abstract
Peer to peer lending menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha UMKM, sehingga perkembangan start-up ini sangat cepat. Kemudahan dalam mekanisme yang ditawarkan menjadi faktor utama percepatan pertumbuhan start-up ini. Maka mulai berkembang beberapa platform peer to peer lending di Indonesia. Namun sistem yang digunakan masih berlandaskan pada sistem ekonomi konvensional, yang masih mengambil keuntungan dengan sitem bunga. Sementara bunga sangat dilarang dalam Islam, karena bunga dalam ekonomi Islam dianalogikan sebagai riba. Sedangkan dalam fiqh muamalah, transaksi yang halal adalah transaksi yang terlepas dari unsur-unsur maghrib (maisyir, gharar, dan riba). Supaya transaksi peer to peer lending terlepas dari unsur-unsur maghrib, maka peneliti akan membuat desain peer to peer lending yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, dengan mengimplementasi akad murabahah pada transaksi peer to peer lending. Sehingga keuntungan yang diambil tidak menggunakan sistem riba. Penellitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan yang didapat adalah supaya transaksi peer to peer lending terhindar dari unsu-unsur maisyir, gharar, dan riba (maghrib), maka dapat diterapkan akad murabahah pada transaksi ini. Akad murabahah diterapakan pada ketiga pihak layanan peer to peer lending atau hanya pada kedua pihak saja, yaitu pihak pemberi pinjaman (lender) dan pihak penerima pinjaman (borrower). Penyelenggara layanan dan pihak memberi pinjaman berperan sebagai ba’i (penjual) dan penerima pinjaman berperan sebagai musytari (pembeli) selaku pihak yang mengajuakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang yang dibutuhkan.
Downloads
Article Details
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amrullah, Akhmad Ghazali. Pandangan Regulasi Penggunaan Peer to Peer Lending pada Financial Technologi. Jakarta: Universitas Mercu Buana, t.th.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dan Teori ke Praktik. Beirut: Darul Kitab al-Arabi.
----------. Bank Syariah dan Teori Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Surabaya: Al-Hidayah, 2002.
Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Hadad, Muliaman. Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Dipresentasikan dalam acara kuliah umum Fintech Otoritas Jasa keuangan, 2 Juni 2017.
https://duwitmu.com/ Diakses pada tanggal 28 April 2020.
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/ Diakses pada tanggal 4 Agustus 2020.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: OJK, t.th.
Pasal 1 Ayat 3, POJK No: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sahani, Solari, dan Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Wiroso. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005.
www.ojk.go.id
Zustika, Anisa Fadilah. Financial Technology (Fintech) Berbasis Sistem Peer to Peer Lending (P2PL) dalam Perspektif Hifzu Mal. Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019.