Konsep Dasar Ekonomi Menurut Syariat Islam

Authors

  • Jamaludin Jamaludin Institut Ummul Quro al-Islami (IUQI) Bogor
  • Reza Syafrizal UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/mua.v12i1.2859

Abstract

Ekonomi syariah dibangun di atas empat karakteristik, yaitu: 1). dialektikanilai-nilai spritualisme dan materialism; 2. kebebasan berekonomi; 3. dualisme kepemilikan; 4. menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa konsep dasar ekonomi dan keuangan islam adalah terdapat pada Bangunan ekonomi Islami itu didasarkan atas lima nilai universal, yakni: Tauhid (keimanan), ’Adl (keadilan). Nubuwwah (kenabian),Khalifah (pemerintah),dan   Ma’ad  (hasil). Kelima ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islami. Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syariah yang menerapkan keuangan Islam berada menerapkanprinsip-prinsip keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masingpihak. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperolehkeuntungan. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisidananya. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lilalamin.
Kata Kunci: konsep dasar, ekonomi, syariah,

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-07-29

Most read articles by the same author(s)