Jual Beli Ayam Potong Sembelihan Ahli Kitab Perspektif Hukum Islam
Studi Kasus Di Pasar Tradisional Cikande Kecamatan Cikande
Abstract
Abstrak
Jual beli ayam potong merupakan jual beli yang sudah lama dikenal masyarakat serta mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat. Jual beli ayam potong yang terjadi di Pasar Tradisional Cikande dalam proses penyembelihannya ada yang dilakukan oleh non Muslim. Dalam hal ini masih terjadi pertentangan mengenai status kehalalannya. Dari sinilah awal penelitian ini dilaksanakan dengan objek penelitiannya yaitu jual beli ayam potong yang terjadi di Pasar Tradisional Cikande dan untuk menggali bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli ini. Hasil penelitian ini bahwa hukum hasil sembelihan Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang menghalalkan sembelihan Ahli Kitab karena keumuman ayat Al-qur’an surat Al-Maidah (5). Dan yang mengharamkan sembelihan Ahli Kitab karena mengganggap Ahli Kitab di zaman sekarang sudah menyimpang. Ayam potong hasil sembelihan Ahli Kitab yang diperjualbelikan di pasar tradisional Cikande selama sembelihannya dapat dipastikan tidak diniatkan untuk bertaqorrub kepada Tuhannya, maka hukum sembelihannya halal. Dan hukum menjualnya diperbolehkan. Kemudian, hukum membeli ayam potong hasil sembelihan Ahli Kitab diperbolehkan karena Ahli Kitab tidak termasuk ke dalam kaum musyrikin.
Kata Kunci: sembelihan, ahli kitab, hukum Islam, Cikande
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.