Hukum Keluarga Islam Nusantara Tema: Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5510Keywords:
Hukum, Keluarga, Islam NusantaraAbstract
Pembahasan tentang Hukum Keluarga Islam Nusantara sangat menarik. Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana hukum keluarga dalam proses politik hukum dan positivikasi hukum Islam di Indonesia. Proses ini terbentang sejak zaman penjajahan, awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru, reformasi sampai saat ini. Tentu sangat panjang pembahasannya. Sejarah hukum pada zaman Hindia Belanda mengenai kedudukan hukum Islam dapat dibagi atas dua periode. Pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya yang disebut receptio in complex. Pada periode ini berlaku hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam. Kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian disebut teori receptie. Dalam teori ini hukum Islam berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Pada zaman kemerdekaan hukum Islam mengalami dua periode. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive, hukum Islam diterima apabila telah diyakini. Kemudian periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Bisri, Cik Hasan (ed.). Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos, 1999.
Azizi, Qodri A., Dr, MA. Eklektisisme Hukum Nasional, Gama Media, Jogjakarta, 2002.
Budiono, Abdul Rachmat. Peradilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2003.
Gurvitch, Georges. Sosiologi Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro dan Moh. Radjab. Jakarta: Penerbit Bhratara, 1988.
Harahap, M. Yahya. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos, 1999.
Manaf, Abdul. Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama. Bandung: Mandar Maju, 2008.
MD, Moh. Mahfud. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, cet.1. Jakarta: LP3ES, 1998.
Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Pelu, Ibnu Elmi A.S., “Titik Taut Kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam Perundang Undangan di Indonesia”, disertasi S3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Praja, Juhaya S., DR. Pengantar buku Hukum Islamm di Indoensia, Pemikiran dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991
Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Samsul Wahidin, Dimensi Kekuasaan Negara Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Sanit, Arbi. Swadaya Politik Masyarakat: Telaah Tentang Keterkaitan Organisasi Masyarakat, Partisipasi Politik Pertumbuhan Hukum dan Hak asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers, 1985.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet.7 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 107.
Suminto, Aqib. Politik Islam Hindia Belanda Het Kantoor voor Inlandsche Zaken. Jakarta: LP3IS, 1986. Tenggara, Hamdhany. Bahan Kuliah Sejarah Hukum. Banjarmasin: Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 2001.
Wahid, Marzuki, dan Rumadi. Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum di Indonesia, cet.1. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada Media, 2004.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU No. 50 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama


