Konsep Sosiologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Praktiknya dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5509Keywords:
Konsep Sosiologis, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Praktik KDRTAbstract
Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang be rlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya.
Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.
Downloads
References
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/05/13/brk, 20070513-99962, id.html.
http://www.kompas.com
http://www.nasyiah.or.id
Mohammad Kemal Dermawan, Op.Cit.
Rober Gurr, Why Men Rebel. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1970, hlm. 3-4.
Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu. Yogyakarta: P3PK UGM, 2000, hlm. 4.
Johan Galtung, The True World: A Transnational Perspective. New York: The Free Press, 1980, hlm. 67. Lihat juga penjelasannya dalam Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Op. Cit. hlm. 5.
Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Op. Cit, hlm. 5.
Mohammad Kemal Dermawan, Op. Cit., hlm. 7.32-7.33 (penjelasan lanjut, lihat Hasil Tim Perumus Kelompok Kerja Usulan RUU-KDRT, Rancangan Undang-Undang Kekersan Dalam Rumah Tangga, yang diperbanyak oleh Mitra Perempuan, Juli 1999, hlm. 3).


