PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • nofia putri ramadhani Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32678/jsga.v12i01.12305

Keywords:

KDRT; restorative justice; rehabilitasi sosial.

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius di Indonesia yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga kerusakan psikologis dan sosial yang mendalam. Selama ini, penanganan KDRT cenderung lebih fokus pada hukuman bagi pelaku, tanpa banyak perhatian pada upaya membantu mereka berubah atau memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat. Dalam konteks ini, keadilan restoratif muncul sebagai alternatif yang menjanjikan dengan menekankan dialog dan membangun kembali hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Alih-alih hanya menghukum, keadilan restoratif bertujuan membantu pelaku menyadari dampak tindakannya serta mendukung rehabilitasi mereka dengan melibatkan keluarga, komunitas, dan para ahli. Artikel ini mengulas berbagai penelitian tentang penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT di Indonesia menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat membawa perubahan positif pada pelaku, terutama jika didukung dengan program pendampingan yang terstruktur seperti konseling psikologis dan pelatihan pengelolaan emosi. Namun, terdapat tantangan seperti minimnya fasilitator terlatih dan budaya patriarki yang kuat yang menghambat pelaksanaannya. Selain itu, stigma sosial terhadap korban dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif juga menjadi kendala. Untuk benar-benar membuat perubahan, dibutuhkan sistem rehabilitasi berbasis komunitas yang jelas. Kerja sama antara pemerintah, LSM, dan komunitas lokal sangat penting untuk membangun sistem ini. Dengan usaha bersama, keadilan restoratif berpotensi membawa penyembuhan, mengurangi kekerasan berulang, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Braithwaite, J. (2020). Restorative justice & responsive regulation. Routledge.

Fauziyah, A., Rahman, A., & Nugroho, D. (2020). Peran rehabilitasi sosial dalam menekan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 8(2), 123–134.

Flora, T. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT: Sebuah studi literatur. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1), 45–57.

Handayani, R., & Prasetyo, D. (2020). Kendala mediasi dalam praktik restorative justice di tingkat kepolisian. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(1), 87–99.

Jamaludin, M. (2021). Evaluasi efektivitas hukum dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 3(2), 55–69.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Laporan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. KemenPPPA.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023: Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan.

Lestari, N. (2019). Pendidikan nilai dalam rehabilitasi pelaku KDRT. Jurnal Pendidikan Sosial, 7(1), 14–23.

Lestari, N., & Rachmawati, F. (2019). Faktor keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian KDRT. Jurnal Sosial dan Hukum, 6(2), 89–102.

Lestari, N., & Santosa, R. (2019). Standarisasi panduan teknis keadilan restoratif dalam konteks KDRT. Jurnal Kebijakan Publik, 4(2), 99–112.

Nugroho, A. (2022). Dampak pendekatan keadilan restoratif terhadap korban kekerasan rumah tangga. Jurnal Perlindungan Sosial, 10(1), 56–68.

Pramita, R., & Santoso, E. (2024). Keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial: Strategi penanganan KDRT di Indonesia. Jurnal Gender dan Keluarga, 5(1), 44–59.

Putri, M., & Santosa, E. (2020). Reintegrasi pelaku KDRT berbasis pendekatan restoratif. Jurnal Sosial Humaniora, 12(1), 31–45.

Rahman, A., & Nugroho, D. (2020). Strategi rehabilitasi pelaku kekerasan berbasis komunitas. Jurnal Rehabilitasi Sosial, 2(2), 100–110.

Rahmawati, D., & Santoso, F. (2020). Budaya patriarki dalam dinamika kekerasan rumah tangga. Jurnal Kajian Gender, 6(2), 78–93.

Sari, N., & Hadi, B. (2022). Efektivitas penghukuman pelaku KDRT: Studi kasus. Jurnal Hukum dan Gender, 4(1), 12–25.

Sari, N., & Putra, M. (2020). Rehabilitasi berbasis komunitas untuk pelaku KDRT. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 3(3), 76–88.

Sari, N., & Wulandari, T. (2019). Konseling trauma untuk pelaku KDRT: Pendekatan psikososial. Jurnal Psikologi Sosial, 8(2), 67–81.

Sihombing, A. (2024). Keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik kekerasan domestik. Jurnal Kriminologi dan Restorasi Sosial, 7(1), 50–63.

Utami, L. (2020). Tantangan implementasi restorative justice di daerah terpencil. Jurnal Hukum dan Keamanan Sosial, 5(2), 90–102.

Utami, L., Hadi, R., & Prasetya, B. (2019). Stres keluarga sebagai faktor risiko KDRT. Jurnal Psikologi Keluarga, 4(1), 21–30.

Widodo, D. (2020). Persepsi masyarakat terhadap keadilan restoratif. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 11(2), 109–120.

Wijaya, E. (2020). Pola asuh dan komunikasi dalam keluarga sebagai prediktor KDRT. Jurnal Ilmu Keluarga, 9(1), 34–42.

Widiatmika, I. (2023). Implementasi Perpol No. 8 Tahun 2021 dalam kasus KDRT. Jurnal Hukum Indonesia, 7(3), 73–88.

Downloads

Published

2025-07-31