INTERPRETASI HADIS FITNAH PEREMPUAN:

Penerapan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir

Authors

  • Yuli Imawan UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.32678/holistic.v8i1.5539

Keywords:

Interpretation, Hadith, Female Slander, Qira’ah Mubadalah

Abstract

Abstract:

The dichotomous issue between women and men is something that cannot be taken lightly because the resulting social impacts are often detrimental to one party and benefit the other. It is common for women to appear as aggrieved parties. Moreover, the dichotomous paradigm was born from the textual meaning of the Hadith text, which only appears in the text. Therefore, this study tries to interpret the Hadith which implicitly mentions women as the biggest slander for men. This research is library research with a descriptive qualitative method. The interpretation of Hadith using the Mub method is to produce that the meaning in the Hadith is not in the slander inherent in women but to be self-reliant and be wary of each other because the potential for slander is also attached to men.

 

Abstrak:

Persoalan dikotomis antara perempuan dan laki-laki merupakan hal yang tidak bisa dianggap enteng, karena dampak sosial yang dihasilkan sering kali menganggap perempuan rendah bahkan sebagai sumber keburukan yang menyebabkan kearah kemafsadatan. Lebih-lebih paradigma dikotomis tersebut lahir dari pemaknaan teks Hadis secara tekstual, yang tampak hanya pada teksnya saja. Oleh karena itu penelitian ini mencoba menginterpretasikan Hadis yang secara implisit menyebut perempuan sebagai fitnah terbesar bagi laki-laki. Dalam studi ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mejabarkan hasil intepretasi Hadis tentang fitnah perempuan. Interpretasi Hadis menggunakan metode Mubadalah menghasilkan bahwa makna dalam Hadis tersebut bukan pada fitnah yang melekat pada perempuan, akan tetapi untuk saling menjadi diri dan saling waspada, karena potensi fitnah juga melekat pada laki-laki.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abi Husain Muslim bin Hajjaj Al- Qusairi Al- Naisaburi. Sahih Muslim. Vol. 4. Beirut: Dar al- Kitab al- ’Alamiyyah, 1412.

Abu Ashim Nabil bin Hisyam Al- Ghamri. Fathul Manan Syarh Al- Darimi Bi Musnad Al- Jami’. Edited by Dar al- Basyair al- Islamiyah. 2nd ed. Makkah, 1999.

Ahmad al-Hamlawi. Shadh Al-‘Urf Fi Fanni Al-Sarf. Beirut: Maktabah Al-‘Asriyyah, 2009.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih Al-Bukhari. Kairo: Jami’uuah al-Maknaz al-Islami, 2000.

al-Quayairi, Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Edited by Jami’yyah al Maknaz Al-Islami. Kairo, 2000.

Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ Li Akhkam Al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-’Imiyyah, 1993.

Amina Wadud. Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam. England: Oneworld Publication, 2006.

———. Islam Beyond Patriarchy Trhough Gender Inclusive Qur’anic Analysis. Cirebon: Fahmina Institute, 2006.

Faqihuddin Abdul Kodir. Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah! Mengkaji Ulang Hadis Dengan Metode Mubadalah. Bandung: Afkaruna.id, 2021.

———. Qira’ah Mubadalah; Tafsir Progesif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Haitomi, Faisal, and Maula Sari. “Analisa Mubadalah Hadis ‘Fitnah Perempuan’ Dan Implikasinya Terhadap Relasi Gender.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 23, no. 1 (2021): 78–89. https://doi.org/10.22373/substantia.v23i1.8661.

Lukman Budi Santoso. “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga: Telaah Terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islam Dan Qira’ah Mubadalah”, Dalam Marwah.” Jurnal Perempuan: Agama Dan Gender 18, no. 2 (2019): 113.

Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010.

Najwah, Nurun, and Faisal Haitomi. “Pembacaan Mubadalah Terhadap Hadist Perempuan Sebagai Aurat Dan Implikasinya Terhadap Relasi Gender.” Islamika Inside: Jurnal Keislaman Dan Humaniora 6, no. 6 (2020): 112–39.

Nur Rofiah. Nalar Kritis Muslimah: Refleksi Atas Keperempuanan, Kemanusiaan, Dan Keislaman. Bandung: Afkaruna.id, 2020.

Rohi Baalbaki. Al-Mawrid: A Modern Arabic-English Dictionary. Beirut: Dar El-Ilm Limalayin, 2011.

Published

2022-07-04