Urgensi Pendidikan Tekan Pernikahan Dini

Authors

  • Fitri Raya Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Syamsul Arif Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Annisa Febriyanti Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Mumtazal Shafa Salsabila Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Arika Pratiwi Handayani Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Syifah Shofiyah Aulia Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/dedikasi.v15i1.5943

Keywords:

Pendidikan, Pernikahan Dini, Orang Tua

Abstract

Pernikahan merupakan suatu kegiatan yang merubah suatu hal yang haram menjadi halal dengan syarat sah sebuah pernikahan telah terpenuhi. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki dan perempuan dibawah umur 19 tahun. Pernikahan dini tidak dianjurkan karena akan mengorbankan masa depannya. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai umur 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak harus meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak berdasarkan asas non-diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Setiap anak mempunyai hak dalam keberlangsungan hidupnya, diantaranya hak pendidikan, hak kesehatan reproduksi, hak bebas dari kekerasan, dan hak perlindungan dan eksploitasi.

Pendidikan merupakan salah satu faktor mempengaruhi presepsi seseorang, dengan pendidikan tinggi seseorang akan lebih mudah menerima atau memilih suatu perubahan yang lebih baik. Tingkat pendidikan menggambarkan tingkat kematangan kepribadian seseorang dalam merespon lingkungan yang dapat mempengaruhi wawasan berfikir atau merespon pengetahuan yang ada disekitarnya. Tingkat pendidikan orang tua pun sangat mempengaruhi anaknya untuk tidak melakukan pernikahan usia dini, karena jika orang tua yang memiliki pendidikan rendah kurang memiliki pengetahuan dan wawasan tentang dampak dari pernikahan dini sehingga orang tua juga mendukung anaknya untuk melakukan pernikahan dini. Pun juga seorang anak (laki-laki atau perempuan) menjadi  hal yang penting juga, karena antara orang tua dan anak harus seirama dalam mencegah terjadinya pernikahan di usia muda.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-06-30