ITSBAT NIKAH TERHADAP PELAKU PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang
DOI:
https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i02.124Keywords:
Itsbat Nikah, Perceraian, Implikasi HukumAbstract
Pernikahan yang tidak tercatat, tidak berakibat hukum dan tidak memiliki pengakuan hukum. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Hal ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi bagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Implikasi Hukum permohonan itsbat nikah yang dikabulkan adalah adanya kepastian hukum perkawinan, anak dan status harta (harta bersama maupun harta warisan), sedangkan atas permohonan itsbat nikah yang ditolak adalah tidak ada kepastian hukum perkawinan, anak dan status harta (harta bersama maupun harta warisan). Perceraian yang terjadi di luar pengadilan adalah sah, jika perceraian tersebut dapat dibuktikan di depan sidang pengadilan. Dan terhadap permohonan itsbat nikah pelaku perceraian di luar pengadilan dapat dikabulkan, jika terdapat alasan yang maslahat, seperti untuk memperjelas status pernikahan, dan memperjelas status anak-anak yang dilahirkan.